DEMOKRASI
1 KONSEP DEMOKRASI
1.1 Konsep
Demokrasi
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratia yang terbentuk dari kata demos yang
artinya rakyat dan kratein yang artinya pemerintahan/kekuasaan, sehingga arti
dari demokratia adalah kekuasaan atau pemerintahan rakyat. Secara umum,
Pengertian Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang melibatkan rakyat
dalam sistem pemerintahan negara.
Menurut Para
Ahli:
• Abraham Lincoln
Demokrasi
adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat.
• Charles Costello
Demokrasi
adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan
pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak
perorangan warga negara.
• John L. Esposito
Demokrasi pada
dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya
berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi
pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif,
maupun yudikatif.
Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos
menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya
populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan.
1.2 Bentuk Demokrasi
Secara umum
terdapat dua bentuk demokrasi:
·
Demokrasi langsung
Suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri
dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung
terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis
karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut
partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak
memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di
dalam negara.
·
Demokrasi perwakilan (tidak langsung)
Demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
2 PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
2.1 Hak dan
Kewajiban Bela Negara
Bela Negara
adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta
kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud usaha
bela negara:
Kesiapan dan
kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan,
kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah
nusantara dan yurisdiksi nasional, serta Nilai-nilai Pancasila.
2.2 Azaz
Demokrasi dalam Bela Negara
·
Setiap warga negara turut serta dalam menentukan
kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan
UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
·
Setiap warga negara harus turut serta daslam setiap
usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
2.3 Motivasi
Dalam Bela Negara
Proses motivasi
dalam bela negara dan bangsa akan berhasil jika:
·
Warga
negara memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya.
·
Warga negara memahami kemungkinan segala macam ancaman
terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia
2.4 Dasar
Motivasi Bela Negara
·
Pengalaman sejarah perjuangan RI.
·
Kedudukan wilayah geografis nusantara yang strategis.
·
Keadaan penduduk (demografis) yang besar.
·
Kekayaan sumber daya alam.
·
Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan.
·
Kemungkinan timbulnya bencana perang.
2.5 Situasi
Nkri Terbagi Dalam Periode-Periode
·
Periode Lama atau Orde Lama (1945 - 1965)
• Tahun
1954 terbit UU tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan UU Nomor 29
Tahun 1954.
•
Pendidikan pendahuluan perlawanan rakyat yang menghasilkan
organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR,
yang berkembang menjadi OKD (organisasi keamanan desa). OKS (organisasi
keamanan sekolah)
• Pola
pendidikan yang diselenggarakan pada fisik, taktik, teknik dan strategi
kemiliteran
·
Periode Baru atau Orde Baru (1965 - 1998) dan Periode
Reformasi (1998 – Sekarang.
·
Ancaman Non Fisik dan gejolak sosial dari dalam maupun
dari luar.
·
TAP MPR No IV/MPR/ 1973 tentang GBHN
·
UU No 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
·
Realisasinya pada PPBN yang diselenggarakan di
pendidikan formal tingkat dasar: TK hingga Pendidikan Tinggi
·
Obyek sasaran pada lingkungan kerja, lingkungan
pemukiman dan lingkungan pendidikan.
·
Penegasan Secara Hukum PPBN: UU tentang Sisdiknas
Nomor 2 Tahun 1989, pasal 39 tentang kurikulum pendidikan kewarganegaraan.
·
Merupakan Mata Kuliah wajib pembentukan kepribadian
warga negara.
·
Karena PT menjadi pencetak kader kader pemimpin
bangsa.
·
PKN memberikan pemahaman filosofis meliputi pokok
bahasan Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Polstranas.
PENUTUP
Kesimpulan:
Dari isi
makalah yang kami tulis, maka kami simpulkan bahwa
Saran:
Meskipun kami
menginginkan kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini, namun kami sadar banyak
yang harus perbaiki. Hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan kami. Oleh karena
itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan sebagai
bahan evaluasi untuk kedepannya.


Komentar
Posting Komentar