HAK ASASI MANUSIA


1 HAK ASASI MANUSIA
1.1 Pengertian HAM
Hak asasi manusia (HAM, bahasa Inggris: human rights) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.
Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut dan juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta.
Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat.
Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).
1.2 Sejarah HAM di Indonesia
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 24 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unions yaitu perjanjian antara warga Negara dengan penguasa, sedangkan Pactum Subjections ialah perjanjian antara individu atau kelompok masyarakat membentuk suatu Negara. Yang intinya adalah teori perjanjian ini mengamanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk itu wajib tertuang dalam konstitusi (perjanjian bernegara).
Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia:
a)     Text Box: 1Masa Pra-kemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19 dimana orang pertama yang secara gambling mengungkapkan pemikiran mengenai HAM ialah R.A Kartini yang ditulisnya dalam surat-surat 40 tahun lamanya sebelum proklamasi kemerdekaan.
b)     Masa Orde Lama
Gagasan mengenai perlunya HAM terus berkembang dalam siding BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam siding itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi usaha mereka kurang berhasil karena hanya sedikit nilai HAM yang di atur dalam UUD 1945.
c)      Masa Orde Baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mancapai puncaknya. Ini terjadi karena HAM dianggap sebagai paham liberal yangtidak sesuai dengan budaya timur dan Pancasila, oleh karena itu HAM hanya diakui secara sangat minimal. Oleh karena itu berbagai pelanggaran HAM terus terjadi bahkan sampai pelanggaran HAM berat, meskipun Komisi Hak Asasi Manusia sudah di bentuk.
d)     Masa Reformasi
Pada masa Reformasi penegakan HAM di Indonesia telah menjasi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa sampai sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya dokumen HAM yang lebih baik yang meliputi UUD 1945 hasil amandemen, Tap MPR No. XVII/MPR/98 tentang HAM, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

1.3 Implementasi Nilai HAM dalam Sila Pancasila
1.3.1         Hubungan HAM dengan Pancasila
HAM dalam Pancasila sudah dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hokum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Perumusan ayat 1 pembukaan UUD 1945.
HAM juga terdapat di dalam pembukaan konstitusi yang pernah berlaku. Namun pelaksanaan HAM tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila, sebagai contoh bagaimana kedudukan individu dalam system demokrasi. Maka tetap berlandaskan kolektivisme dan bukan pertentangan individu dan social orde seperti demokrasi liberal dan hak-hak lain dengan berlandaskan kondisi masyarakat asli Indonesia.
Berikut kaitan antara HAM dengan Pancasila:
a.  Sila Pertama (Ketuhanan yang Maha Esa)
Text Box: 2Sila pertama menjamin Hak Kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama. Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.
Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM pasal 2, dimana terdapat perlindungan HAM yang berisikan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum di dalam deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun seperti pembedaan ras, warna kulit, kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lainnya.
Selanjutnya tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hokum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berbeda di bawah batasan kedaulatan yang lain
b.  Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-dundang.
Sila kedua mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesame manusia sebagaimana tercantum dalam deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi.
Pada pasal 7 yang berbunyi bahwa semua orang sama di depan hokum dan berhak atas perlindungan hokum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
c.   Sila Ketiga (Persatuan Indonesia)
Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesame manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
Pasal 1 berbunyi bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dsn hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
d.  Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan)
Text Box: 3Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintah, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat. Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat menggangu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai pula dengan deklarasi HAM.
e.  Sila Kelima (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
Di sila kelima ini mengakui bahwa hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat. Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum dan tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.

1.3.2         Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental adalah nilai penjabaran dari nilai-nilai dasar yang sifatnya lebih khusus yang merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila pancasila.
Pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari UUD sampai dengan peraturan daerah. Peraturan perundang-undangan yang menjamin HAM, diantaranya:
·         Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 terutama pasal 28A – 28 J
·         Ketetapan MPR/No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat piagam HAM Indonesia.
·         Ketentuang dalam undang-undang organic berikut:
                                  I.     Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1998 tentang Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
                               II.     Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
                             III.     Undang-undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia.
                             IV.     Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2005 tentang konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik
                                V.     Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2005 tentang konvenan internasional hak-hak ekonomi, social dan budaya.
·         Ketentuan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) nomor 1 tahun 1999 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia
·         Ketentuan dalam peraturan pemerintah, yaitu:
                                  I.     Text Box: 4Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.
                               II.     Peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2002 tentang kompensasi, restitusi, rehabilitasi terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia berat.
·         Ketentuan dalam keputusan presiden, yaitu:
                                 I.      Keputusan presiden nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Hak Asasi Manusia
                               II.     Keputusan presiden nomor 83 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi nomor 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan berorganisasi.
                            III.     Keputusan presiden nomor 31 tahun 2001 tentang pembentukan pengadilan HAM pada pengadilan negeri di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan dan Makasar 
Selain di jamin dalam konstitusi, HAM juga dijamin di dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, secara garis besar meliputi:
·         Pasal 9: hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
·         Pasal 10:  hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, seperti hak memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah.
·         Pasal 11-16: hak mengembangkan diri, seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan sosial.
·         Pasal 17-19: hak memperoleh keadilan, seperti hak memperoleh kepastian hokum dan hak persamaan di depan hukum.
·         Pasal 20 – 27: hak atas kebebasan pribadi, seperti hak memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganergaraan, berpendapat, mendirikan parpol, dan bebas bergerak dan bertempat tinggal.
·         Pasal 28-35: ha katas rasa aman, seperti hak memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, penyiksaan, pengilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.
·         Pasal 36 – 42: ha katas kesejahteraan, seperti hak milik pribadi, memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan social.
·         Pasal 43 – 44: hak turut serta dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah dan mengajukan usul kepada pemerintah.
·         Pasal 45 – 51: hak wanita, yaitu tidak ada diskriminasi/hak yang sama antara pria dan wanita dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/perkawinan.
·         Pasal 52 – 60: hak anak, yaitu seperti hak anak untuk mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak disabilitas, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual perdagangan anak dan penyalahgunaan narkotika.
Text Box: 5
1.3.3         Implementasi Konsep, prinsi dan nilai pancasila dalam pelaksanaan HAM
1) Manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa, berperan sebagai pengelola dan pemeliaraan alam secara seimbang dan serasi kedalam keimanan dan ketakwaan. Dalam mengelola alam, manusia berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin kelestarianeksistensi, harkat dan martabat, kemuliaan, serta menjaga keharmonisannya.
2) Pancasila memandang bahwa, hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia bersumberdari ajaran agama, nilai moral universal, nilai budaya bangsa serta pengalaman kehidupanpolitik nasional
3) Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hakkeadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan, yang tidak boleh dirampas atau diabaikan oleh siapapun.
4) Perumusan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dilandasi oleh pemahaman bahwa kehidupan manusia tidak terlepas dari hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan dengan lingkungannya.
5) Bangsa Indonesia menyadari, mengakui, menghormati dan menjamin hak asasi orang lain sebagai suatu kewajiban. Hak dan kewajiban asasi terpadu dan melekat pada diri manusia, sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan anggota masyarakat bangsa-bangsa.
6) Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai hak asasi yang harus dihormati dan ditaati oleh setiap orang/warga negara.
7) Bangsa dan Negara Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab dan kewajiban menghormati ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 dengan semua instrumen yang terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila.
Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraanNegara, bahkan moral negara, politik Negara, pemerintahan Negara, hokum dan peraturanperundang-undangan Negara, kebebasan dan hak asasi warga Negara, harus dijiwai dengannilai-nilai Pancasila dan sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan danmemperjuangkan HAM kita sendiri.

1.4  Macam-macam Bentuk HAM
Menurut piagam HAM sedunia (Universal Deklaration of Human Rights0 kedalam beberapa jenis, yaitu hak personal, hak legal (jaminan hokum), hak sipil dan politik, hak subtensi (jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan), serta hak ekonomi, social dan budaya.
Secara umum hak-hak asasi manusia dapat dikelompokan menjadi enam macam:
1.      Hak asasi pribadi (personal rights)
·         Text Box: 6Hak mengeluarkan pendapat
·         Hak menikah
·         Hak untuk memeluk agama
·         Hak untuk kebebasan bergerak

2.      Hak asasi politik
·         Hak mendirikan, menjadi anggota dan simpatisan parpol
·         Hak ikut pemilu dan kampanye dalam pemilu
·         Hak ikut berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan umum

3.      Hak asasi ekonomi
·         Hak mendirikan koperasi
·         Hak menjual, membeli, dan menyimpan barang
·         Hak mendirikan badan usaha swasta
·         Hak mengadakan transaksi bisnis

4.      Hak mendapatkan persamaan hokum dan pemberitahuan (rights of legal aquality)
·         Hak untuk menjadi pejabat
·         Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
·         Hak perlindungan hukum

5.      Hak social budaya (social and culture rights)
·         Hak mendapatkan Pendidikan
·         Hak menikmati hasil kebudayaan
·         Hak untuk mengembangkan kebudayaan
·         Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak 

6.      Hak untuk mendapatkan prosedur hokum yang benar (procedural rights)
·         Hak mendapatkan prosedur hokum yang benar dalam penahan penangkapan, penggeledahan dan razia.
·         Hak untuk mendapatkan prosedur yang benar dalam proses pengadilan.
Sementara dalam UUD 1945 (amandemen I-V UUD 1945) memuat hak asasi manusia yang terdiri dari hak:
·         Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
·         Hak kedudukan yang sama di dalam hokum
·         Hak kebebasan berkumpul
·         Hak kebebasan beragama
·         Hak penghidupan yang layak
·         Hak kebebasan berserikat
·         Hak memperoleh pengajaran atau pendidikan
Text Box: 7Sementara itu secara operasional beberapa bentuk HAM yang tedapat dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut:
·         Hak untuk hidup
·         Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
·         Hak mengembangkan diri
·         Hak memperoleh keadilan
·         Hak atas kebebasan pribadi
·         Hak atas rasa aman
·         Hak atas kesejahteraan
·         Hak turut serta dalam pemerintahan
·         Hak wanita
·         Hak anak

1.5 Peraturan perundang-undangan tentang perlindungan HAM di Indonesia
Pemerintah mengambil kebijakan dengan menetapkan peraturan yang bertujuan untuk melindungi HAM di Indonesia, yaitu:
1.      UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
2.      UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
3.      Keputusan Presiden No. 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM
4.      PP No. 2 tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat
5.      PP No. 3 tahun 2002 tentang kompensasi restitusi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM yang berat.

1.6 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasaekan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, social budaya dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya.
Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negara serta hokum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakanhukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.      Text Box: 8Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009sebagai gerakan nasional
2.      Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembagayang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3.      Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depanhukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4.      Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusiadalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.      Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6.      Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7.      Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.      Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukumdan HAM.
9.      Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10.  Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yangterjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

1.7 Pelanggaran HAM di Indonesia
1. Kasus Tanjung Priok (1984)
2. Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
3. Wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
4. Penculikan para aktivis politik (1998)
5. Tragedi Trisakti dan Semanggi (1998)
6. Kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
7. Pembunuhan Munir (2004)

1.8 Tantangan dan Hambatan dalam Penegakan HAM
Tantangan dan hambatan utama yang sering ditemukan dalam peegakan HAM di Indonesia adalah:
·         Masalah ketertiban dan keamanan social
·         Rendahnya kesadaran akan hak=hak asasi manusia yang dimiliki orang lain
·         Terbatasnya perangkat hokum dan perundang-undangan yang ada
·         Text Box: 9Adanya dikotomi antara individualism dan kolektivisme
·         Kurang berfungsinya lembaga penegak hokum seperti polisi, jaksa, dan pengadilan
1.  Dilihat dari aspek-aspek kehidupan
·         Faktor sosial budaya
·         Adanya stratifikasi dan status social (tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, dan sebagainya)
·         Masih adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat yang di sebabkan hal-hal sepele
·         Norma adat dan budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM
2.  Faktor komunikasi dan informal
Letak geografis Indonesia yang luas, sulitnya komunikasi antar daerah sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun baik, system informal untuk kepentingan sosialisasi yang terbatas.
3.  Faktor kebijakan pemerintah
Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang perlunya HAM, adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional tentang persoalan HAM yang diabaikan
4.  Faktor aparat dan penindaknya
Masih ada aparat yang secara pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan HAM tdi tingka pendidikan dan kesejahteraan dengan sering membuka peluang “jalan pintas” untuk memperkaya diri sehingga masih terjadi adanya penyimpangan (KKN).

1.9 Upaya Pemajuan, Penghormatan, da Penegakan HAM
Untuk beberapa langkah penegakan dan perjuangan HAM bagi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia adalah:
a)     Sosialisasi HAM
Dengan memasyarakatkan HAM di tengah-tengah masyarakat dengan tujuan:
·         Agar manusia peduli terhadap hak asasi manusia dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
·         Tumbuhnya kesadaran rakyat tentang hak asasi manusia
·         Mempercepat proses demokratisasi sehingga dapat mencegah munculnya kekuasaan yang sewenang-wenang
b)     Pendidikan HAM
Text Box: 10Dalam rangka internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia maka perlu dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari manusia sejak dini, pada sekolah, kampus, dan media massa
c)  Advokasi HAM
Dengan dukungan, pembelaan, atau upaya, dan tindakan yang terorganisir dengan menggunakan peralatan demokrasi untuk menegakkan dan melaksanakan hokum dan kebijakan yang dapat menciptakan masyarakat yang adil dan sederajat.
d) Kelembagaan
Dalam rangka menegakkan hak asasi manusia, maka pemerintah membentuk komisi nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM). Komisi ini dimaksudkan untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya pembangunan nasional.
e)  Pelestarian budaya (tradisi lama)
Keberhasilan penguasaan dan pemberdayaan hak asasi manusia suatu bangsa sangat ditentukan oleh pemantapan budaya hak-hak asasi manusia dan bangsa tersebut melalui usaha-usaha secara sadar kepada seluruh masyarakat.
f)  Pemberdayaan hokum
Untuk menegakan hak asasi manusia harus ada kesiapan structural dan kultur politik yang lebih demokratis.
g)  Rekonsiliasi nasional
Dengan membentuk komisi kebendaharaan dan rekonsiliasi merupakan cara lin yang dapat ditempuh untuk menegakkan HAM yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Komisi ini berfungsi lembaga ekstra yuridis untuk menegakan kebenaran mengungkap penyalahgunaan kekerasan dan pelanggaran HAM dimasa lampau demi kepentingan bangsa dan negara.

2 PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Tetapi berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.
Text Box: 11Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non fisik. Secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
2.1 Unsur Bela Negara
Unsur bela negara yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah:
a.       Cinta tanah air
b.      Kesadaran berbangsa dan bernegara
c.       Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
d.      Rela berkorban untuk bangsa dan negara
e.       Memiliki kemampuan awal bela negara
2.2 Dasar Hukum Bela Negara Indonesia
Beberapa dasar hokum dan peraturan tentang wajib bela negara di negara Indonesia adalah:
·         Tap MPR No.VI tahun 1973 tentang konsep wawasan Nusantara dan keamanan Nasional
·         Undang-undang No.29 tahun 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat
·         Undang-undang No.20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok
·         Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-undang nomor 1 tahun 1988
·         Tap MPR No.VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dengan Polri
·         Tap MPR No. VII tahun 2000 tentang peranan TNI dan Polri
·         Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 – 5 dan pasal 27 ayat 3
·         Undang-undang No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
2.3 Alasan Bela Negara
a.       Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
b.      Ingin memajukan negara
c.       Mempertahankan negara sehingga tidak dijajah kembali
d.      Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional
Bentuk-bentuk bela ngara
·         Secara fisik
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartiipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI mengangkat senjata, rakyat berkarya nyata dalam pembangunan)
·         Secara non fisik
Text Box: 12Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.

2.4 Perkembangan Bela Negara
Makna bela negara selalu dipersepsikan terkait dengan upaya perjuangan bangsa Indonesia menghadapi ancaman terhadap kelangsungan hidup bangsa Indonesia pada periode-periode berikut:
a.  Periode pertama perang kemerdekaan (1945 – 1949)
Bela negara dipersepsikan dengan perang kemerdekaan. Artinya, keikutsertaan warga negara dalam bela negara diwujudkan ikut serta berperan dalam perang kemerdekaan, baik bersenjata maupun tidak bersenjata.
b.  Periode kedua (1950 – 1965)
Dalam menghadapi berbagai pemberontakan dan gangguan-gangguan keamanan dalam negeri, bela negara dipersepsikan dengan upaya pertahanan keamanan, baik bersenjata maupun tidak bersenjata.
c.   Periode ketiga (Orde Baru 1966-1998)
Dalam upaya menghadapi ATHG, dikembangkan dan diterapkan konsepsi ketahanan nasional. Oleh karena itu, bela negara dipersepsikan identic dengan ketahanan nasional. Pada periode ini keikutsertaan warga negara dalam bela negara diselenggarakan melalui segenap aspek kehidupan nasional.
d.  Periode keempat (Reformasi 1998 – sekarang)
Bela negara dipersepsikan sebagai upaya untuk mengatasi berbagai krisis yang sedang dihadapi oleh segenap bangsa Indonesia. Pada periode ini keikutsertaan setiap warga negara dalam upaya bela negara dapat disesuaikan dengan kemampua dan profesi masing-masing










Text Box: 13
PENUTUP

Kesimpulan:
Dari isi makalah yang kami tulis, maka kami simpulkan bahwa

Saran:
Meskipun kami menginginkan kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini, namun kami sadar banyak yang harus perbaiki. Hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan sebagai bahan evaluasi untuk kedepannya.

Komentar

Postingan Populer