HAK ASASI MANUSIA
1 HAK ASASI MANUSIA
1.1 Pengertian HAM
Hak asasi
manusia (HAM, bahasa Inggris: human rights) adalah sebuah konsep hukum dan
normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya
karena ia adalah seorang manusia.
Hak asasi
manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya
universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut dan juga tidak dapat
dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia
biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang
mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi
manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang
dilakukan oleh swasta.
Secara
konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak
tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan,
atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah
meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang
disepakati oleh masyarakat.
Dalam
terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan
politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan
budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk
memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).
1.2 Sejarah HAM di Indonesia
Dasar-dasar HAM
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dan tercantum dalam UUD
1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 24 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat
2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam teori
perjanjian bernegara, adanya Pactum Unions yaitu perjanjian antara warga Negara
dengan penguasa, sedangkan Pactum Subjections ialah perjanjian antara individu
atau kelompok masyarakat membentuk suatu Negara. Yang intinya adalah teori
perjanjian ini mengamanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang
harus dijamin oleh penguasa, bentuk itu wajib tertuang dalam konstitusi
(perjanjian bernegara).
Berikut sejarah
penegakan HAM di Indonesia:
a)
Masa
Pra-kemerdekaan
Pemikiran
modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19 dimana orang
pertama yang secara gambling mengungkapkan pemikiran mengenai HAM ialah R.A
Kartini yang ditulisnya dalam surat-surat 40 tahun lamanya sebelum proklamasi
kemerdekaan.
b) Masa
Orde Lama
Gagasan
mengenai perlunya HAM terus berkembang dalam siding BPUPKI. Tokoh yang gigih
membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam siding itu adalah
Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi usaha mereka kurang berhasil karena
hanya sedikit nilai HAM yang di atur dalam UUD 1945.
c) Masa
Orde Baru
Pelanggaran HAM
pada masa orde baru mancapai puncaknya. Ini terjadi karena HAM dianggap sebagai
paham liberal yangtidak sesuai dengan budaya timur dan Pancasila, oleh karena
itu HAM hanya diakui secara sangat minimal. Oleh karena itu berbagai
pelanggaran HAM terus terjadi bahkan sampai pelanggaran HAM berat, meskipun Komisi
Hak Asasi Manusia sudah di bentuk.
d) Masa
Reformasi
Pada masa
Reformasi penegakan HAM di Indonesia telah menjasi tekad dan komitmen yang kuat
dari segenap komponen bangsa sampai sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan
membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya dokumen HAM yang lebih baik yang
meliputi UUD 1945 hasil amandemen, Tap MPR No. XVII/MPR/98 tentang HAM, UU No.
39 tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
1.3
Implementasi Nilai HAM dalam Sila Pancasila
1.3.1 Hubungan HAM dengan Pancasila
HAM dalam
Pancasila sudah dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam
batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hokum dasar konstitusional dan fundamental
tentang dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Perumusan ayat 1 pembukaan
UUD 1945.
HAM juga
terdapat di dalam pembukaan konstitusi yang pernah berlaku. Namun pelaksanaan
HAM tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila, sebagai contoh bagaimana
kedudukan individu dalam system demokrasi. Maka tetap berlandaskan kolektivisme
dan bukan pertentangan individu dan social orde seperti demokrasi liberal dan
hak-hak lain dengan berlandaskan kondisi masyarakat asli Indonesia.
Berikut kaitan
antara HAM dengan Pancasila:
a. Sila Pertama (Ketuhanan yang Maha Esa)
Hal ini selaras
dengan Deklarasi Universal tentang HAM pasal 2, dimana terdapat perlindungan
HAM yang berisikan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang
tercantum di dalam deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun seperti
pembedaan ras, warna kulit, kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan
lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun
kedudukan lainnya.
Selanjutnya
tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hokum atau
kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal,
baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian,
jajahan atau yang berbeda di bawah batasan kedaulatan yang lain
b. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada
kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama
untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-dundang.
Sila kedua
mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban
antara sesame manusia sebagaimana tercantum dalam deklarasi HAM PBB yang
melarang adanya diskriminasi.
Pada pasal 7
yang berbunyi bahwa semua orang sama di depan hokum dan berhak atas
perlindungan hokum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan
yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan
Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi
semacam ini.
c. Sila Ketiga (Persatuan Indonesia)
Sila ini
mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga negara dengan semangat rela
berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan
pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya
sesame manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
Pasal 1
berbunyi bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dsn
hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul
satu sama lain dalam persaudaraan.
d. Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan)
Menghargai hak
setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya
tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi
masyarakat. Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap
penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak
dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat
menggangu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai pula dengan deklarasi HAM.
e. Sila Kelima (Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia)
Di sila kelima
ini mengakui bahwa hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh
negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat. Asas keadilan
dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi
kepentingan umum dan tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.
1.3.2 Hak Asasi Manusia dalam Nilai
Instrumental Pancasila
Nilai
instrumental adalah nilai penjabaran dari nilai-nilai dasar yang sifatnya lebih
khusus yang merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila pancasila.
Pada umumnya
berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari UUD sampai dengan
peraturan daerah. Peraturan perundang-undangan yang menjamin HAM, diantaranya:
·
Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun
1945 terutama pasal 28A – 28 J
·
Ketetapan MPR/No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat piagam HAM Indonesia.
·
Ketentuang dalam undang-undang organic berikut:
I. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1998 tentang Konvensi menentang penyiksaan dan
perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan
martabat manusia.
II. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
III. Undang-undang
Republik Indonesia nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia.
IV. Undang-undang
Republik Indonesia nomor 11 tahun 2005 tentang konvenan internasional tentang
hak-hak sipil dan politik
V. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2005 tentang konvenan internasional hak-hak
ekonomi, social dan budaya.
·
Ketentuan dalam peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (perppu) nomor 1 tahun 1999 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia
·
Ketentuan dalam peraturan pemerintah, yaitu:
I.
Peraturan
pemerintah nomor 2 tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban
dan saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.
II. Peraturan
pemerintah nomor 3 tahun 2002 tentang kompensasi, restitusi, rehabilitasi
terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia berat.
·
Ketentuan dalam keputusan presiden, yaitu:
I.
Keputusan presiden nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi
Hak Asasi Manusia
II. Keputusan
presiden nomor 83 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi nomor 87 tentang
kebebasan berserikat dan perlindungan berorganisasi.
III. Keputusan
presiden nomor 31 tahun 2001 tentang pembentukan pengadilan HAM pada pengadilan
negeri di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan dan Makasar
Selain di jamin
dalam konstitusi, HAM juga dijamin di dalam Undang-undang Republik Indonesia
nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, secara garis besar meliputi:
·
Pasal 9: hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan
hidup, memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup
yang baik dan sehat.
·
Pasal 10: hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan, seperti hak memiliki keturunan melalui
perkawinan yang sah.
·
Pasal 11-16: hak mengembangkan diri, seperti hak
pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan
sosial.
·
Pasal 17-19: hak memperoleh keadilan, seperti hak
memperoleh kepastian hokum dan hak persamaan di depan hukum.
·
Pasal 20 – 27: hak atas kebebasan pribadi, seperti hak
memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganergaraan, berpendapat,
mendirikan parpol, dan bebas bergerak dan bertempat tinggal.
·
Pasal 28-35: ha katas rasa aman, seperti hak
memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, penyiksaan,
pengilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.
·
Pasal 36 – 42: ha katas kesejahteraan, seperti hak
milik pribadi, memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan
jaminan social.
·
Pasal 43 – 44: hak turut serta dalam pemerintahan,
seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak
langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah dan mengajukan usul kepada
pemerintah.
·
Pasal 45 – 51: hak wanita, yaitu tidak ada
diskriminasi/hak yang sama antara pria dan wanita dalam bidang politik,
pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/perkawinan.
·
Pasal 52 – 60: hak anak, yaitu seperti hak anak untuk
mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak
beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak
disabilitas, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan
seksual perdagangan anak dan penyalahgunaan narkotika.
1.3.3 Implementasi Konsep, prinsi dan nilai
pancasila dalam pelaksanaan HAM
1) Manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa,
berperan sebagai pengelola dan pemeliaraan alam secara seimbang dan serasi
kedalam keimanan dan ketakwaan. Dalam mengelola alam, manusia berkewajiban dan
bertanggung jawab menjamin kelestarianeksistensi, harkat dan martabat,
kemuliaan, serta menjaga keharmonisannya.
2) Pancasila memandang bahwa, hak asasi manusia
dan kewajiban asasi manusia bersumberdari ajaran agama, nilai moral universal,
nilai budaya bangsa serta pengalaman kehidupanpolitik nasional
3) Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak
berkeluarga, hak mengembangkan diri, hakkeadilan, hak kemerdekaan, hak
berkomunikasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan, yang tidak boleh dirampas
atau diabaikan oleh siapapun.
4) Perumusan hak asasi manusia berdasarkan
Pancasila dilandasi oleh pemahaman bahwa kehidupan manusia tidak terlepas dari
hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan dengan lingkungannya.
5) Bangsa Indonesia menyadari, mengakui,
menghormati dan menjamin hak asasi orang lain sebagai suatu kewajiban. Hak dan
kewajiban asasi terpadu dan melekat pada diri manusia, sebagai pribadi, anggota
keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan anggota masyarakat
bangsa-bangsa.
6) Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai
hak asasi yang harus dihormati dan ditaati oleh setiap orang/warga negara.
7) Bangsa dan Negara Indonesia sebagai anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab dan kewajiban menghormati
ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 dengan semua
instrumen yang terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila.
Dengan
demikian, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan
penyelenggaraanNegara, bahkan moral negara, politik Negara, pemerintahan
Negara, hokum dan peraturanperundang-undangan Negara, kebebasan dan hak asasi
warga Negara, harus dijiwai dengannilai-nilai Pancasila dan sebagai makhluk
sosial kita harus mampu mempertahankan danmemperjuangkan HAM kita sendiri.
1.4
Macam-macam Bentuk HAM
Menurut piagam HAM sedunia (Universal Deklaration of Human Rights0
kedalam beberapa jenis, yaitu hak personal, hak legal (jaminan hokum), hak
sipil dan politik, hak subtensi (jaminan adanya sumber daya untuk menunjang
kehidupan), serta hak ekonomi, social dan budaya.
Secara umum hak-hak asasi manusia dapat dikelompokan menjadi enam macam:
1. Hak
asasi pribadi (personal rights)
·
Hak
mengeluarkan pendapat
·
Hak menikah
·
Hak untuk memeluk agama
·
Hak untuk kebebasan bergerak
2. Hak
asasi politik
·
Hak mendirikan, menjadi anggota dan simpatisan parpol
·
Hak ikut pemilu dan kampanye dalam pemilu
·
Hak ikut berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan
umum
3. Hak
asasi ekonomi
·
Hak mendirikan koperasi
·
Hak menjual, membeli, dan menyimpan barang
·
Hak mendirikan badan usaha swasta
·
Hak mengadakan transaksi bisnis
4. Hak
mendapatkan persamaan hokum dan pemberitahuan (rights of legal aquality)
·
Hak untuk menjadi pejabat
·
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
·
Hak perlindungan hukum
5. Hak
social budaya (social and culture rights)
·
Hak mendapatkan Pendidikan
·
Hak menikmati hasil kebudayaan
·
Hak untuk mengembangkan kebudayaan
·
Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak
6. Hak
untuk mendapatkan prosedur hokum yang benar (procedural rights)
·
Hak mendapatkan prosedur hokum yang benar dalam penahan
penangkapan, penggeledahan dan razia.
·
Hak untuk mendapatkan prosedur yang benar dalam proses
pengadilan.
Sementara dalam
UUD 1945 (amandemen I-V UUD 1945) memuat hak asasi manusia yang terdiri dari
hak:
·
Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
·
Hak kedudukan yang sama di dalam hokum
·
Hak kebebasan berkumpul
·
Hak kebebasan beragama
·
Hak penghidupan yang layak
·
Hak kebebasan berserikat
·
Hak memperoleh pengajaran atau pendidikan
·
Hak untuk hidup
·
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
·
Hak mengembangkan diri
·
Hak memperoleh keadilan
·
Hak atas kebebasan pribadi
·
Hak atas rasa aman
·
Hak atas kesejahteraan
·
Hak turut serta dalam pemerintahan
·
Hak wanita
·
Hak anak
1.5 Peraturan
perundang-undangan tentang perlindungan HAM di Indonesia
Pemerintah
mengambil kebijakan dengan menetapkan peraturan yang bertujuan untuk melindungi
HAM di Indonesia, yaitu:
1. UU
No. 39 tahun 1999 tentang HAM
2. UU
No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
3. Keputusan
Presiden No. 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM
4. PP
No. 2 tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam
pelanggaran HAM yang berat
5. PP
No. 3 tahun 2002 tentang kompensasi restitusi dan rehabilitasi terhadap korban
pelanggaran HAM yang berat.
1.6 Permasalahan
dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan
amanat konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM
harus didasaekan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, social
budaya dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di
pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya.
Sesuai dengan
pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM
harus dilakukan melalui suatu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan
pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negara serta
hokum internasional yang berlaku.
Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta
pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu,
penegakanhukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan
konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.
Pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009sebagai gerakan
nasional
2. Peningkatan
efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembagayang fungsi
dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3. Peningkatan
upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depanhukum melalui
keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/menaati hukum
dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4. Peningkatan
berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusiadalam rangka
menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan
sewajarnya.
5. Penguatan
upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional
Pemberantasan Korupsi.
6. Peningkatan
penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan
penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7. Penyelamatan
barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan
pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8. Peningkatan
koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukumdan HAM.
9. Pengembangan
system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10. Peninjauan
serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum
yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yangterjangkau oleh
semua lapisan masyarakat.
1.7 Pelanggaran
HAM di Indonesia
1. Kasus
Tanjung Priok (1984)
2. Marsinah,
seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
3. Wartawan
Udin dari harian umum bernas (1996)
4. Penculikan
para aktivis politik (1998)
5. Tragedi
Trisakti dan Semanggi (1998)
6. Kekerasan di
Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
7. Pembunuhan
Munir (2004)
1.8 Tantangan
dan Hambatan dalam Penegakan HAM
Tantangan dan
hambatan utama yang sering ditemukan dalam peegakan HAM di Indonesia adalah:
·
Masalah ketertiban dan keamanan social
·
Rendahnya kesadaran akan hak=hak asasi manusia yang
dimiliki orang lain
·
Terbatasnya perangkat hokum dan perundang-undangan
yang ada
·
Adanya
dikotomi antara individualism dan kolektivisme
·
Kurang berfungsinya lembaga penegak hokum seperti
polisi, jaksa, dan pengadilan
1. Dilihat dari aspek-aspek kehidupan
·
Faktor sosial budaya
·
Adanya stratifikasi dan status social (tingkat
pendidikan, usia, pekerjaan, dan sebagainya)
·
Masih adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat
yang di sebabkan hal-hal sepele
·
Norma adat dan budaya lokal yang kadang bertentangan
dengan HAM
2. Faktor komunikasi dan informal
Letak geografis
Indonesia yang luas, sulitnya komunikasi antar daerah sarana dan prasarana
komunikasi dan informasi yang belum terbangun baik, system informal untuk
kepentingan sosialisasi yang terbatas.
3. Faktor kebijakan pemerintah
Tidak semua
penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang perlunya HAM, adakalanya demi
kepentingan stabilitas nasional tentang persoalan HAM yang diabaikan
4. Faktor aparat dan penindaknya
Masih ada
aparat yang secara pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan HAM
tdi tingka pendidikan dan kesejahteraan dengan sering membuka peluang “jalan
pintas” untuk memperkaya diri sehingga masih terjadi adanya penyimpangan (KKN).
1.9 Upaya
Pemajuan, Penghormatan, da Penegakan HAM
Untuk beberapa
langkah penegakan dan perjuangan HAM bagi masyarakat, bangsa dan negara
Indonesia adalah:
a) Sosialisasi
HAM
Dengan
memasyarakatkan HAM di tengah-tengah masyarakat dengan tujuan:
·
Agar manusia peduli terhadap hak asasi manusia dan
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
·
Tumbuhnya kesadaran rakyat tentang hak asasi manusia
·
Mempercepat proses demokratisasi sehingga dapat
mencegah munculnya kekuasaan yang sewenang-wenang
b) Pendidikan
HAM
c) Advokasi HAM
Dengan
dukungan, pembelaan, atau upaya, dan tindakan yang terorganisir dengan
menggunakan peralatan demokrasi untuk menegakkan dan melaksanakan hokum dan
kebijakan yang dapat menciptakan masyarakat yang adil dan sederajat.
d) Kelembagaan
Dalam rangka
menegakkan hak asasi manusia, maka pemerintah membentuk komisi nasional Hak
Asasi Manusia (KOMNASHAM). Komisi ini dimaksudkan untuk membantu pengembangan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia guna mendukung
terwujudnya pembangunan nasional.
e) Pelestarian budaya (tradisi lama)
Keberhasilan
penguasaan dan pemberdayaan hak asasi manusia suatu bangsa sangat ditentukan
oleh pemantapan budaya hak-hak asasi manusia dan bangsa tersebut melalui
usaha-usaha secara sadar kepada seluruh masyarakat.
f) Pemberdayaan hokum
Untuk menegakan
hak asasi manusia harus ada kesiapan structural dan kultur politik yang lebih
demokratis.
g) Rekonsiliasi nasional
Dengan
membentuk komisi kebendaharaan dan rekonsiliasi merupakan cara lin yang dapat
ditempuh untuk menegakkan HAM yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Komisi
ini berfungsi lembaga ekstra yuridis untuk menegakan kebenaran mengungkap
penyalahgunaan kekerasan dan pelanggaran HAM dimasa lampau demi kepentingan
bangsa dan negara.
2 PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer
atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara
hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Tetapi berdasarkan Pasal 30 UUD
1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik
Indonesia.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan negara.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada
negara dan kesediaan berkorban membela negara.
2.1 Unsur Bela
Negara
Unsur bela
negara yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah:
a. Cinta
tanah air
b. Kesadaran
berbangsa dan bernegara
c. Yakin
akan pancasila sebagai ideologi negara
d. Rela
berkorban untuk bangsa dan negara
e. Memiliki
kemampuan awal bela negara
2.2 Dasar Hukum
Bela Negara Indonesia
Beberapa dasar
hokum dan peraturan tentang wajib bela negara di negara Indonesia adalah:
·
Tap MPR No.VI tahun 1973 tentang konsep wawasan
Nusantara dan keamanan Nasional
·
Undang-undang No.29 tahun 1954 tentang pokok-pokok
perlawanan rakyat
·
Undang-undang No.20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok
·
Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-undang nomor 1
tahun 1988
·
Tap MPR No.VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dengan
Polri
·
Tap MPR No. VII tahun 2000 tentang peranan TNI dan
Polri
·
Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 – 5 dan pasal 27
ayat 3
·
Undang-undang No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan
negara.
2.3 Alasan Bela
Negara
a. Menghormati
dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
b. Ingin
memajukan negara
c. Mempertahankan
negara sehingga tidak dijajah kembali
d. Meningkatkan
harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional
Bentuk-bentuk
bela ngara
·
Secara fisik
Segala upaya
untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartiipasi secara
langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI mengangkat senjata, rakyat berkarya
nyata dalam pembangunan)
·
Secara non fisik
2.4
Perkembangan Bela Negara
Makna bela
negara selalu dipersepsikan terkait dengan upaya perjuangan bangsa Indonesia
menghadapi ancaman terhadap kelangsungan hidup bangsa Indonesia pada
periode-periode berikut:
a. Periode pertama perang kemerdekaan (1945 –
1949)
Bela negara
dipersepsikan dengan perang kemerdekaan. Artinya, keikutsertaan warga negara
dalam bela negara diwujudkan ikut serta berperan dalam perang kemerdekaan, baik
bersenjata maupun tidak bersenjata.
b. Periode kedua (1950 – 1965)
Dalam
menghadapi berbagai pemberontakan dan gangguan-gangguan keamanan dalam negeri,
bela negara dipersepsikan dengan upaya pertahanan keamanan, baik bersenjata
maupun tidak bersenjata.
c. Periode ketiga (Orde Baru 1966-1998)
Dalam upaya
menghadapi ATHG, dikembangkan dan diterapkan konsepsi ketahanan nasional. Oleh
karena itu, bela negara dipersepsikan identic dengan ketahanan nasional. Pada
periode ini keikutsertaan warga negara dalam bela negara diselenggarakan
melalui segenap aspek kehidupan nasional.
d. Periode keempat (Reformasi 1998 – sekarang)
Bela negara
dipersepsikan sebagai upaya untuk mengatasi berbagai krisis yang sedang
dihadapi oleh segenap bangsa Indonesia. Pada periode ini keikutsertaan setiap
warga negara dalam upaya bela negara dapat disesuaikan dengan kemampua dan
profesi masing-masing
PENUTUP
Kesimpulan:
Dari isi
makalah yang kami tulis, maka kami simpulkan bahwa
Saran:
Meskipun kami
menginginkan kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini, namun kami sadar banyak
yang harus perbaiki. Hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan kami. Oleh karena
itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan sebagai
bahan evaluasi untuk kedepannya.


Komentar
Posting Komentar