PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1
LATAR BELAKANG
Negara Indonesia terlahir sebagai bangsa yang besar,
terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras dan budaya. Dengan sifat yang
plural ini, negara Indonesia sangat rawan timbul sebuah konflik karena lebih
sulit menjaganya dari pada ketentraman dan keamanan masyarakat yang homogen
sehingga sering terjadi konflik di beberapa daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan
sebuah pendidikan yang dapat membekali para siswa dan mahasiswa dimana di
dalamnya diajarkan bagaimana bernegara yang baik dan benar.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi
oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang
senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa,
tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang
mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
wadah Nusantara.
Tetapi semangat perjuangan itu kini telah mengalami
pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang
kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh
lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut
mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak
asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan
transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah tanpa
mengenal batas negara. Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan
mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa
perjuangan fisik.
Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan
datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan
bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon
cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
2
LANDASAN HUKUM
1. UUD 1945
a.
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
(cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.
Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam
hukum dan pemerintahan.
c.
Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam
upaya bela negara.
d.
Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.
Pasal 31 (1), hak warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
3
TUJUAN
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan
Nasional dan juga dimuat dalam SK Dirjen Dikti. No. 38/DIKTI/Kep/2003,
dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarah perhatian pada moral yang
diharapkan terwujud perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dalam masyarakat di berbagai golongan baik agama, kebudayaan, dan
beranekaragam kepentingan sehingga dapat mendukung dalam upaya terwujudnya
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sikap dan perilaku yang diharapkan terwujud adalah:
a. Memiliki
kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati
nurani.
b. Memiliki
kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara
pemecahannya.
c. Mengenali
perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
d. Memiliki
kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk
menggalang persatuan Indonesia.
e. Perilaku
yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
f.
Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan
beradab dan kebudayaan.
g. Beraneka
kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentigan
bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.
Secara spesifik tujaun Pendidikan Pancasila di
Perguruan Tinggi adalah untuk:
1.
Memperkuat
Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui
revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Memberikan
pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada
mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, serta membimbing untuk dapat
menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Mempersiapkan
mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai
persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui sistem
pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
4. Membentuk
sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan,
kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan
masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan
Pancasila, untuk mampu berinteraksi dengan dinamika internal dan eksternal
masyarakat bangsa Indonesia.
4
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA (HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA)
4.1 Pengertian Bangsa
Bangsa adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat bahasa dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena satu kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
4.2 Pengertian Negara
1. Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia
tersebut.
2. Negara
adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.
Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari
kondisi masyarakat lain di luarnya.
4.3 Pengertian Hak
Menurut Prof.
Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya.
4.4 Pengertian Kewajiban
4.5 Pengertian Warga Negara
Warga negara
diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya
sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara
karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu
negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama.
4.6 Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga
Negara Indonesia:
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2)
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”
(pasal 28A)
·
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah. (pasal 28B ayat 1)
·
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(pasal 28C ayat 2)
·
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D
ayat 1)
·
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat
1)
Kewajiban Warga
Negara Indonesia:
·
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
·
Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal
28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang
lain”.
·
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan
Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
·
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
·
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan
dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
·
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara
untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan
lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
PENUTUP
Kesimpulan:
Dari isi
makalah yang kami tulis, maka kami simpulkan bahwa
Saran:
Meskipun kami
menginginkan kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini, namun kami sadar banyak
yang harus perbaiki. Hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan kami. Oleh karena
itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan sebagai
bahan evaluasi untuk kedepannya.


Komentar
Posting Komentar