HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN I
PENGERTIAN, STRUKTUR, DAN CONTOH HUKUM
PRANATA PEMBANGUNAN
I.
PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
APA ITU HUKUM?
(KBBI) HUKUM adalah peraturan atau adat yang
secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
undang - undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat,
patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu;
keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ;
vonis
APA ITU PRANATA ?
(KBBI) PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yang
bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan
seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl
masyarakat; institusi;
APA ITU PEMBANGUNAN?
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam
kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
JADI APA ITU HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN?
Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang
mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan
perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur
merupakan interaksi atau hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam
kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan
kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah
interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan
ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan
hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria
barang publik.
II. STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
1. Legislative (MPR-DPR), pembuat produk hukum.
2. Eksekutif (Presiden-pemerintah), pelaksana perUU yang dibantu oleh kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyelidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan.
3. Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan
4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik.
5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan Per UUan
6. Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dsb.
2. Eksekutif (Presiden-pemerintah), pelaksana perUU yang dibantu oleh kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyelidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan.
3. Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan
4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik.
5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan Per UUan
6. Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dsb.
III. CONTOH/STUDI KASUS
Menurut Wikipedia, Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal
dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik
bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau
merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis
yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu
sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus
kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan
bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1
Perda 7 Tahun 2009.
Studi kasus:
JAKARTA, MP - Lantaran menyalahi izin mendirikan bangunan
(IMB), dua bangunan tiga lantai di Tomangutara, Grogolpetamburan, Jakarta
Barat, dibongkar Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Sudin P2B)
Jakbar, Kamis (5/11) kemarin. Berdasarkan izin yang dikeluarkan Sudin P2B
Jakbar, dua bangunan yang beralamat di Jl Tomangutara No 14 dan 8 itu
diperuntukan untuk rumah tinggal dan maksimal dua lantai. "Namun, pemilik
membangun tiga lantai, sehingga menyalahi aturan. Kita sudah peringatkan dengan
melayangkan SP4, tapi pemilik tidak menggubris sehingga kita tertibkan,"
tegas Febriana Tambunan, Kasie Penertiban Sudin P2B Jakbar.
Pembongkaran yang dilakukan sekitar 50 petugas gabungan Satpol
PP, TNI, Polri, dan tenaga kuli bangunan ini, kata Febriana, telah sesuai
dengan prosedur. Sebelum ditertibkan, kedua pemilik bangunan berulang kali
diingatkan, namun hingga SP4 dilayangkan pada 9 dan 11 Februari 2009, proses
pekerjaan tetap berjalan. "Karena tidak ditanggapi, kita lanjutkan dengan
menerbitkan SPB pada 8 Agustus 2009, dan hari ini kita tertibkan," ungkap
Febriana.
Dalam penertiban itu, hingga bangunan di lantai tiga dari kedua
bangunan itu yang dibongkar. Penertiban berjalan lancar, tidak ada upaya
perlawanan dari pemilik. "Penertiban berjalan lancar, pemilik tidak
beusaha melawan karena memang sudah menyadari bangunannya menyalahi izin,"
kata Lasmono, Staf Sudin P2B, di sela-sela pembongkaran.
Sayangnya, saat dimintai keterangan, pemilik bangunan di Jl
Tomangutara Nomor 8 berinisial AR enggan bicara. Dia hanya mengawasi proses
pembongkaran hingga selesai. Sedangkan, pekerja bangunan turut membersihkan
puing-puing beton yang dibongkar petugas.
Begitupun dengan proses pembongkaran lantai tiga bangunan di Jl
Tomangutara Nomor 14. Bahkan pemilik tak tampak batang hidungnya. Namun, warga
setempat berdatangan untuk menyaksikan proses pembongkaran bangunan itu.
Dan pada PP RI No. 36 Tahun 2005 BAB VII Pasal 113 ayat (1)
berisi “pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah
ini dikenakan sanksi administrative, berupa:
1. Peringatan tertulis
2. Pembatasan kegiatan pembangunan
3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan
pembangunan
4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan
gedung
5. Pembekuan izin mendirikan bangunan gedung
6. Pencabutan izin mendirikan bangunan gedung
7. Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
8. Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
9. Perintah pembongkaram bangunan gedung


Komentar
Posting Komentar