HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN I


PENGERTIAN,  STRUKTUR, DAN CONTOH HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

I.     PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
APA ITU HUKUM?
(KBBI) HUKUM  adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang - undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis 
             
APA ITU PRANATA ?
(KBBI) PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi;

APA ITU PEMBANGUNAN?
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

JADI APA ITU HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN?
Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi atau hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang publik.


II.     STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA 

1. Legislative (MPR-DPR), pembuat produk hukum.
2. Eksekutif (Presiden-pemerintah), pelaksana perUU yang dibantu oleh kepolisian (POLRI) selaku        institusi yang berwenang melakukan penyelidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan.
3. Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan
4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia        mengadili perkara yang kasuistik.
5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan Per UUan
6. Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dsb.


III.     CONTOH/STUDI KASUS

Menurut Wikipedia, Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

Studi kasus:
JAKARTA, MP - Lantaran menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB), dua bangunan tiga lantai di Tomangutara, Grogolpetamburan, Jakarta Barat, dibongkar Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Sudin P2B) Jakbar, Kamis (5/11) kemarin. Berdasarkan izin yang dikeluarkan Sudin P2B Jakbar, dua bangunan yang beralamat di Jl Tomangutara No 14 dan 8 itu diperuntukan untuk rumah tinggal dan maksimal dua lantai. "Namun, pemilik membangun tiga lantai, sehingga menyalahi aturan. Kita sudah peringatkan dengan melayangkan SP4, tapi pemilik tidak menggubris sehingga kita tertibkan," tegas Febriana Tambunan, Kasie Penertiban Sudin P2B Jakbar.
Pembongkaran yang dilakukan sekitar 50 petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan tenaga kuli bangunan ini, kata Febriana, telah sesuai dengan prosedur. Sebelum ditertibkan, kedua pemilik bangunan berulang kali diingatkan, namun hingga SP4 dilayangkan pada 9 dan 11 Februari 2009, proses pekerjaan tetap berjalan. "Karena tidak ditanggapi, kita lanjutkan dengan menerbitkan SPB pada 8 Agustus 2009, dan hari ini kita tertibkan," ungkap Febriana.

Dalam penertiban itu, hingga bangunan di lantai tiga dari kedua bangunan itu yang dibongkar. Penertiban berjalan lancar, tidak ada upaya perlawanan dari pemilik. "Penertiban berjalan lancar, pemilik tidak beusaha melawan karena memang sudah menyadari bangunannya menyalahi izin," kata Lasmono, Staf Sudin P2B, di sela-sela pembongkaran.

Sayangnya, saat dimintai keterangan, pemilik bangunan di Jl Tomangutara Nomor 8 berinisial AR enggan bicara. Dia hanya mengawasi proses pembongkaran hingga selesai. Sedangkan, pekerja bangunan turut membersihkan puing-puing beton yang dibongkar petugas.

Begitupun dengan proses pembongkaran lantai tiga bangunan di Jl Tomangutara Nomor 14. Bahkan pemilik tak tampak batang hidungnya. Namun, warga setempat berdatangan untuk menyaksikan proses pembongkaran bangunan itu.

Dan pada PP RI No. 36 Tahun 2005 BAB VII Pasal 113 ayat (1) berisi “pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administrative, berupa: 

1. Peringatan tertulis 
2. Pembatasan kegiatan pembangunan 
3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung 
5. Pembekuan izin mendirikan bangunan gedung 
6. Pencabutan izin mendirikan bangunan gedung 
7. Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung 
8. Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung 
9. Perintah pembongkaram bangunan gedung


Komentar

Postingan Populer