HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN IV
KRITIK DAN SARAN TERHADAP PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14/PRT/M/2017
TENTANG
PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG
1). BAB I Pasal
1 Ayat 6 yang berisi “Fasilitas adalah semua atau sebagian dari kelengkapan
prasarana dan sarana pada bangunan gedung dan lingkungannya agar dapat diakses
dan dimanfaatkan oleh semua orang.”
Kritik : Disitu tertulis Dimanfaatkan Oleh semua
orang, padahal tidak semua orang dapat menikmati fasilitas yang sama, sebagai
contoh seorang pekerja kasar. Tidak dapat menikmati fasilitas gedung
pendidikan.
Saran : Lebih baik kata “Dimanfaatkan Oleh semua
Orang” diganti dengan “Dimanfaatkan oleh orang – orang yang memiliki
kepentingan”
2). BAB II Pasal
1 Ayat 8 yang berisi “Lingkungan adalah area sekitar bangunan gedung atau
kelompok bangunan gedung yang dapat diakses dan digunakan oleh semua orang.”
Kritik : Disitu tertulis Diakses Oleh semua orang,
padahal tidak semua orang dapat mengakses bangunan atau Gedung, sebagai contoh
seorang pelajar tidak dapat mengakses ruang kepala sekolah dengan bebas.
Saran : Lebih baik kata “Diakses dan digunakan Oleh
semua Orang” diganti dengan “Diakses dan digunakan oleh orang – orang yang
memiliki kepentingan”
3). BAB III
Pasal 1 Ayat 16 yang berisi “Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung.”
Kritik : Maksud dari ayat 16 ini sangat tidak jelas,
bahkan tidak nyambung pada ayat 15 pada pasal 1 ini. Bahkan penjelasannya tidak
ada di ayat selanjutnya, karena ayat ini adalah ayat terakhir pada pasal 1 Bab
III
Saran : Lebih baik dibuatkan Pasal 1 Ayat 17 untuk
menjelaskan Pasal 1 Ayat 16 ini, atau Ayat 16 ini dihapuskan saja karena tidak
ada penjelasannya.
4). BAB III
Pasal 14 Ayat 1 yang berisi "Jalur pedestrian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d merupakan jalur yang digunakan oleh
pejalan kaki atau pengguna kursi roda secara mandiri yang dirancang berdasarkan
kebutuhan orang untuk bergerak secara aman, mudah, nyaman dan tanpa
hambatan."
Kritik: Kalimat "Pejalan kaki atau pengguna
kursi roda" dinilai kurang tepat karena pengguna jalur pedestrian bukan
salah satu dari keduanya melainkan kedua jenis pengguna tersebut.
Saran: Perbaikan kalimat menjadi "pejalan
kaki dan penyandang disabilitas" karena seharusnya jalur pedestrian dapat
memfasilitasi penyandang disabilitas.
5). BAB III Pasal 15 Ayat 1 Poin c yang
berisi "penempatan pada koridor, jalur pedestrian, dan ruang
terbuka."
Kritik: Kalimat dinilai kurang jelas
Saran: Ditambahkan kalimat "Jembatan
Penyebrangan Orang" untuk memperjelas kata "koridor"
6). BAB III
Pasal 16 Ayat 2 Poin c yang berisi "keselamatan, kenyamanan, dan
kemudahan penggunaan"
Kritik: Kalimat dinilai kurang lengkap
Saran: Ditambahkan kata "Keamanan"
karena tingkat keamanan juga penting untuk di perhatikan
7). BAB III
Pasal 17 Ayat 3 yang berisi "Pemenuhan Persyaratan Kemudahan hubungan
vertikal antarlantai harus memperhatikan:
a. jenis, jumlah, ukuran, dan konstruksi sarana hubungan vertical.
b. fungsi dan luas Bangunan Gedung;
c. jumlah Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan
Gedung; dan
d. keselamatan Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung
Bangunan Gedung "
Kritik: Poin-poin yang disebutkan dinilai kurang
lengkap
Saran: Penambahan "jenis pengguna"
karena pengguna seperti penyandang disabilitas juga harus memperoleh kemudahan
jenisnya
7). BAB IV Pasal 55 Ayat 9 yang berisi "Jenis Bangunan Gedung berdasarkan fungsi sosial budaya paling sedikit meliputi:
7). BAB IV Pasal 55 Ayat 9 yang berisi "Jenis Bangunan Gedung berdasarkan fungsi sosial budaya paling sedikit meliputi:
a. sekolah dasar;
b. sekolah menengah pertama;
c. sekolah menengah atas;
d. perguruan tinggi;
e. museum;
f. gedung pameran;
g. gedung kesenian;
h. puskesmas;
i. klinik bersalin;
j. tempat praktik dokter bersama;
k. rumah sakit;
l. laboratorium (milik pemerintah); dan
m. pelayanan umum."
Kritik: Poin-poin yang disebutkan dinilai kurang
jelas
Saran: Poin-poin yang menyebutkan mengenai fungsi
sekolah, di ganti menjadi "gedung fungsi pendidikan" agar lebih
singkat karena gedung pendidikan ada segala jenis seperti pendidikan musik.
pendidikan tari, dan lain sebagainya.


Komentar
Posting Komentar