HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN IV


KRITIK DAN SARAN TERHADAP PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14/PRT/M/2017
TENTANG
PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG


1).        BAB I Pasal 1 Ayat 6 yang berisi “Fasilitas adalah semua atau sebagian dari kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan gedung dan lingkungannya agar dapat diakses dan dimanfaatkan oleh semua orang.”
            Kritik  : Disitu tertulis Dimanfaatkan Oleh semua orang, padahal tidak semua orang dapat menikmati fasilitas yang sama, sebagai contoh seorang pekerja kasar. Tidak dapat menikmati fasilitas gedung pendidikan.
            Saran   : Lebih baik kata “Dimanfaatkan Oleh semua Orang” diganti dengan “Dimanfaatkan oleh orang – orang yang memiliki kepentingan”

2).        BAB II Pasal 1 Ayat 8 yang berisi “Lingkungan adalah area sekitar bangunan gedung atau kelompok bangunan gedung yang dapat diakses dan digunakan oleh semua orang.”
            Kritik  : Disitu tertulis Diakses Oleh semua orang, padahal tidak semua orang dapat mengakses bangunan atau Gedung, sebagai contoh seorang pelajar tidak dapat mengakses ruang kepala sekolah dengan bebas.
            Saran   : Lebih baik kata “Diakses dan digunakan Oleh semua Orang” diganti dengan “Diakses dan digunakan oleh orang – orang yang memiliki kepentingan”

3).        BAB III Pasal 1 Ayat 16 yang berisi “Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung.”
            Kritik  : Maksud dari ayat 16 ini sangat tidak jelas, bahkan tidak nyambung pada ayat 15 pada pasal 1 ini. Bahkan penjelasannya tidak ada di ayat selanjutnya, karena ayat ini adalah ayat terakhir pada pasal 1 Bab III
            Saran   : Lebih baik dibuatkan Pasal 1 Ayat 17 untuk menjelaskan Pasal 1 Ayat 16 ini, atau Ayat 16 ini dihapuskan saja karena tidak ada penjelasannya.

4).        BAB III Pasal 14 Ayat 1 yang berisi "Jalur pedestrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d merupakan jalur yang digunakan oleh pejalan kaki atau pengguna kursi roda secara mandiri yang dirancang berdasarkan kebutuhan orang untuk bergerak secara aman, mudah, nyaman dan tanpa hambatan."
Kritik:  Kalimat "Pejalan kaki atau pengguna kursi roda" dinilai kurang tepat karena pengguna jalur pedestrian bukan salah satu dari keduanya melainkan kedua jenis pengguna tersebut.
Saran:   Perbaikan kalimat menjadi "pejalan kaki dan penyandang disabilitas" karena seharusnya jalur pedestrian dapat memfasilitasi penyandang disabilitas.

5).        BAB III Pasal 15 Ayat 1 Poin c yang berisi "penempatan pada koridor, jalur pedestrian, dan ruang terbuka."

Kritik:  Kalimat dinilai kurang jelas
Saran:  Ditambahkan kalimat "Jembatan Penyebrangan Orang" untuk memperjelas kata "koridor"

6).        BAB III Pasal 16 Ayat 2 Poin c yang berisi "keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaan"
Kritik:  Kalimat dinilai kurang lengkap
Saran:  Ditambahkan kata "Keamanan" karena tingkat keamanan juga penting untuk di perhatikan

7).        BAB III Pasal 17 Ayat 3 yang berisi "Pemenuhan Persyaratan Kemudahan hubungan vertikal antarlantai harus memperhatikan:
a. jenis, jumlah, ukuran, dan konstruksi sarana hubungan vertical.
b. fungsi dan luas Bangunan Gedung;
c. jumlah Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung; dan
d. keselamatan Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung "
Kritik:  Poin-poin yang disebutkan dinilai kurang lengkap
Saran:  Penambahan "jenis pengguna" karena pengguna seperti penyandang disabilitas juga harus memperoleh kemudahan

jenisnya

7). BAB IV Pasal 55 Ayat 9 yang berisi "Jenis Bangunan Gedung berdasarkan fungsi sosial budaya paling sedikit meliputi:
a. sekolah dasar;
b. sekolah menengah pertama;
c. sekolah menengah atas;
d. perguruan tinggi;
e. museum;
f. gedung pameran;
g. gedung kesenian;
h. puskesmas;
i. klinik bersalin;
j. tempat praktik dokter bersama;
k. rumah sakit;
l. laboratorium (milik pemerintah); dan
m. pelayanan umum."
Kritik:  Poin-poin yang disebutkan dinilai kurang jelas
Saran:  Poin-poin yang menyebutkan mengenai fungsi sekolah, di ganti menjadi "gedung fungsi pendidikan" agar lebih singkat karena gedung pendidikan ada segala jenis seperti pendidikan musik. pendidikan tari, dan lain sebagainya.

Komentar

Postingan Populer