HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN III


KRITIK DAN SARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1992 TENTANG TATA RUANG DAN UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

I. Undang-undang No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman

1). Bab III Pasal 9 yang berisi "Pemerintah dan Badan – Badan social atau keagaaan dapat menyelenggarakan pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan khusus dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang – Undang Ini"
Kritik : Terdapat kata “Undang-Undang ini”, disini maksud kata “Ini” kurang jelas, karena Kata “Ini” itu sangatlah Luas.
Saran : Lebih baik dituliskan saja maksud dari kata “Ini”, untuk memperjelas maksud dari Pasal 9.

2). Bab IV tentang Pemukiman

     Cukup Jelas.



II. Undang-undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Tata Ruang

1).  Bab VI Pasal 24 ayat 1 yang berisi “Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah.”

Kritik    : Terdapan kalimat pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah, namun di pasal selanjutnya tidak ada kalimat penjelasan yang dimaksud dengan dilakukan oleh Pemerintah itu apa.
Saran     : Tuliskan kalimat penjelasan apa yang dilakukan oleh pemerintah di ayat ini atau di ayat berikutnya.



Komentar

Postingan Populer