HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN III
KRITIK DAN SARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 4
TAHUN 1992 TENTANG TATA RUANG DAN UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 1992 TENTANG
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
I. Undang-undang No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman
1).
Bab III Pasal 9 yang berisi "Pemerintah dan Badan – Badan social atau
keagaaan dapat menyelenggarakan pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan
khusus dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang – Undang Ini"
Kritik : Terdapat
kata “Undang-Undang ini”, disini maksud kata “Ini” kurang jelas, karena Kata “Ini”
itu sangatlah Luas.
Saran : Lebih
baik dituliskan saja maksud dari kata “Ini”, untuk memperjelas maksud dari
Pasal 9.
2).
Bab IV tentang Pemukiman
Cukup Jelas.
II. Undang-undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Tata Ruang
1). Bab VI Pasal 24 ayat 1 yang berisi “Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah.”
Kritik : Terdapan kalimat pelaksanaannya dilakukan
oleh Pemerintah, namun di pasal selanjutnya tidak ada kalimat penjelasan yang
dimaksud dengan dilakukan oleh Pemerintah itu apa.
Saran : Tuliskan kalimat penjelasan apa yang
dilakukan oleh pemerintah di ayat ini atau di ayat berikutnya.


Komentar
Posting Komentar