HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN II
TATA HUKUM PERATURAN NEGARA, PERATURAN DAERAH,
DAN PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
I. TATA HUKUM PERATURAN
NEGARA
Tata
hukum berasal dari bahasa Belanda, yaitu "Recht Orde" yang memiliki
arti ialah susunan hukum, yang artinya memberikan tempat sebenarnya kepada
hukum, yaitu dengan menyusun lebih baik dan tertib aturan hukum-aturan hukum
dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Dalam Tata Hukum, ada aturan hukum yang berlaku. pada saat tertentu, yang
disebut Hukum Positif atau Ius Constitutum, aturan-aturan hukum yang berlaku
tersebut dinamakan rech, atau Hukum.
Hukum positif akan mengalami perubahan dan berkembang sebagaimana aturan hukum
yang dibutuhkan oleh masyarakat. Suatu ketentuan hukum, seperti hukum positif
yang tidak sesuai dengan kebutuhan wajib diganti dengan ketentuan hukum sejenis
yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat itu. Hukum pengganti yang semula sebagai
Ius Constituendum wajib berdasarkan hukum masyarakat. Hal itu supaya kelak
menjadi Ius Constitutum (Hukum Positif), aturan hukum yang lama, yang semula
sebagai hukum positif tidak berlaku lagi. Sementara itu hukum yang baru menjadi
hukum positif, baik hukum yang lama (recht) atau hukum yang baru sebagai
pengganti hukum yang lama (positif recht) kedua-duanya merupakan tata hukum
atau Orden Recht.
Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contohnya
Kebijakan Moneter Negara, kebijakan Luar Negeri, dan sebagainya. Menurut James
E. Anderson, Kebijakan Negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang
dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.
Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut
adalah:
Kebijakan
negara selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang
berorientasi pada tujuan.
Kebijaksanaan
itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat pemerintah
Kebijaksanaan
itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan
merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan
akan melakukan sesuatu
Kebijaksanaan
negara itu bersifat positif dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah
mengenai suatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan
keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu.
Kebijaksanaan
pemerintah setidak-tidaknya dalam arti positif didasarkan atau selalu dilandasi
pada peraturan-peraturan perundangan yang bersifat memaksa (otoritatif).
II. PERATURAN PEMERINTAH DAN
PERATURAN DAERAH
Peraturan
Pemerintah (disingkat PP) adalah peraturan perundang-undang di Indonesia yang
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaiman mestinya.
Didalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada
Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau
bertolakbelakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Peraturan
Daerah atau Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur
atau Bupati atau Walikota). Peraturan Daerah terdiri atas:
Peraturan
Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi
dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kotadengan persetujuan
bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat
terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
III. PERATURAN MENGENAI HUKUM
PRANATA DAN PEMBANGUNAN
1.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan
Pemukiman.
Perumahan dan pemukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan
yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan
perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan
penghidupan masyarakat. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam
pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan
diatas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penataan
perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil, dan merata,
kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan,
dan kelestarian lingkungan hidup. Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk
menyusun kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman.
Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan
permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan
pelaksanaan yang bertahap. Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh badan
usaha di bidang pembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun
atau di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya
untuk berperan serta, baik dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk
usaha bersama dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Pemerintah dapat
menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan dan permukiman kepada
Pemerintahan Daerah.
Setiap orang atau badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang tercantum
dalam Undang-Undang dikenakan sanksi pidana. Jika kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan pidana tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang
pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
2. Undang-Undang No. 24
Tahun 1992 Tentang Tata Ruang
Pasal 1
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang
udara sebagai salah satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya
hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
3. Penetasan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya.
7. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk di budidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber-sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
9. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya di prioritaskan
2. Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
3. Penetasan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya.
7. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk di budidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber-sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
9. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya di prioritaskan


Komentar
Posting Komentar