KETAHANAN NASIONAL I
KETAHANAN NASIONAL I
VIII.I Latar Belakang Ketahanan Nasional
Setiap
bangsa mempunyai cita-cita yang merupakan arahan dan atau tujuan yang sebenar-benarnya
dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena
dalam perjalanannya kearah itu akan muncul energi baik yang positif maupun
negatif yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten,
efektif, dan efisien.
Bangsa
dan Indonesia sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun tidak lepas dari
persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena dalam perjalanan
sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut dalam
menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan Negara yang
merdeka dan berdaulat.
Dilihat
dari geopolitik dan geostrategi yang dikaitkan dengan potensi-potensi yang ada,
Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang
diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan perebutan baik
dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Indonesia
adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga semua kekuasaan diatur
oleh hukum yang berlaku. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu
kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua
pihak yang ada di Indonesia dan menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia tumbuh
dan berkembang.
VIII.II Tujuan Nasional,
Falsafah, dan Ideologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan
nasional karena suatu organisasi
dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang
internal dan ekternal. Oleh karena
itu, dibutuhkan suatu situasi dan
kondisi yang siap untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran
ketahanan nasional diperoleh dari
Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
a.
Alinea Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya kemerdekaan
itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
mempunyai makna: ”merdeka adalah hak semua bangsa”, ”penjajahan bertentangan
dengan hak asasi manusia”.
b.
Alinea Kedua,
menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan
makmur” mempunyai makna : ”adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c.
Alinea Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang
Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya” mempunyai makna :”bila negara ingin mencapai cita-cita maka
kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan
dorongan spiritual”
d.
Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai
makna yaitu mempertegas citacita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia
melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Komentar
Posting Komentar