Wawasan Nusantara IV
BAB VII
WAWASAN NUSANTARA IV
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau
kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan
demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa
atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas
wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan
melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai-berainya
bangsa dan negara Indonesia.
Asas wawasan nusantara terdiri atas: kepentingan yang bersama,
tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan
terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan
dalam kebhinekaan.
Adapun rincian dari asas tersebut adalah sebagai berikut :
Kepentingan yang sama.
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama
bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.
Sekarang bangsa Indonesia harus menghadapi jenis “penjajahan” yang berbeda dari
negara asing. Misalnya, kehidupan dalam negeri bangsa Indonesia mendapat
tekanan dan paksaan baik secara halus maupun kasar dengan cara adu domba dan
pecah-belah bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan
hidup. Sementara itu tujuan yang sama adalah tujuan yang tercapainya
kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
Keadilan.
Yang berarti bahwa kesesuaian pembagian hasil dengan andil,
jerih payah usaha, dan kegiatan-kegiatan baik orang-perorangan, golongan,
kelompok, maupun daerah.
Kejujuran.
Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai
realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan
kurang enak dengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal ini
harus dilakukan.
Solidaritas.
Yang berarti bahwa diperlukan rasa setia kawan, mau memberi dan
berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya
masing-masing.
Kerjasama
Kerjasama berarti adanya koordinasi, saling pengertian yang
didasarkan atas kesetaraan kerja kelompok, baik kelompok yang kecil maupun
kelompok yang besar dapat dicapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
Kesetiaan.
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan
mendirikan negara Indonesia, yang dimulai dengan dicetuskannya dan dirintis
oleh Budi Utomo pada tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, dan proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah
penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan. Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini goyah apalagi
ambruk, dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan bangsa
Indonesia akan berantakan pula. Ini berarti hilangnya negara kesatuan
Indonesia.
Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi
geografi, dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang wawasan Nusantara
meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar.
Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa indonesia
harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin
faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan
tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Arah Pandang Ke Luar
Arah Pandang keluar di tunjukkan demi terjaminnya kepentingan
nasional dalam dunia yang serba berubah maupun dalam negeri serta dalam
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat- menghormati.
Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan
internasionalnya, bangsa indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya
maupun pertahanan dan keamanan demi terciptanya tujuan nasional sesuai dengan
yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional bangsa Indonesia
merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak
terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi
landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari
stratifikasinya sebagai berikut:
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara
berkedudukan sebagai landasan idiil.
Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara,
berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai
landasan visional.
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai
kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai
kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan.
Paradigma tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan
perundang-undangan. Paradigma nasional ini secara struktural dan fungsional
mewujudkan keterkaitan hierarkis piramidal dan secara trumental mendasari
kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, bethangsa, dan
bernegara.
Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan,
serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan,
tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi
di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan
nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau
daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan
individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan
individu, kelompok, suku bangsa, atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut
tetap dihormati, akui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak
Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara dapat kita lihat
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia.
Berikut ini adalah implementasi wawasan nusantara:
Bidang Politik, Impelementasi wawasan nusantara di bidang
politik diantaranya adalah:
Pelaksanaan kehidupan berpolitik (baca: pengertian politik) di Indonesia telah diatur dalam
Undang-Undang, misalnya UU Partai Politik, UU PEMILU, dan lainnya. Contoh
implementasi wawasan nusantara di bidang politik yaitu pelaksanaan PEMILU yang
menjalankan demokrasi dan keadilan.
Hukum yang berlaku di Indonesia merupakan pedoman dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Menjaga dan mengembangkan sikap plurarisme dan HAM untuk mempersatukan
keberagaman di Indonesia.
Menjalankan komitmen politik pada lembaga pemerintahan dan
partai politik dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Keikutsertaan Indonesia dalam politik luar negeri, serta
memperkuat korps diplomatik untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia.
Bidang Ekonomi, Impelementasi wawasan nusantara di bidang
ekonomi diantaranya adalah:
Orientasi bidang ekonomi ini adalah pada sektor pemerintahan, industri,
dan pertanian.
Pembangunan ekonomi yang seimbang dan adil di setiap daerah
Indonesia sehingga tidak terjadi kemiskinan (baca: pengertian kemiskinan) di daerah tertentu. Otonomi daerah
diharapkan dapat menciptakan berbagai upaya keadilan ekonomi tersebut.
Partisipasi seluruh masyarakat Indonesia sangat berarti bagi
pembangunan ekonomi. Hal ini dapat didukung dengan pemberian fasilitas kredit
mikro untuk mengembangka usaha kecil.
Bidang Sosial, Impelementasi wawasan nusantara di bidang ekonomi
diantaranya adalah:
Upaya pelestarian dan pengembangan budaya Indonesia serta
menjadikan budaya tersebut sebagai tujuan wisata yang memberikan sumber penghasilan
daerah atau nasional.
Menjaga keberagaman Indonesia, baik segi budaya, bahasa, dan
status sosial, serta mengembangkan keserasian dalam kehidupan bermasyarakat.
Bidang Pertahanan dan Keamanan, Impelementasi wawasan nusantara
di bidang pertahanan dan keamanan adalah:
Meningkatkan kedisiplinan diri, memelihara lingkungan sekitar,
dan melaporkan berbagai hal yang mengganggu keamanan kepada aparat yang
berwenang
Meningkatkan rasa persatuan dan solidaritas dalam diri anggota
masyarakat, baik yang di dalam satu daerah maupun yang berbeda daerah.
Membangun sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah
Indonesia
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara Terhadap Era
Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak
milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan
perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas
ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk
mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan
keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua
aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya
keseimbangan.
Untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat
strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham
sosialis. Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka
mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang
dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia,
Lingkungan hidup.
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir,
pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang
kuat, aspiratif, dipercaya.
Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan
sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala
bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan
karunia Sang Pencipta.
Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah
menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada
setiap WNI.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan
wawasan nusantara, yaitu:
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang,
seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.
Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia
harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus
mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian.
Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan
oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga
pemerintahan untuk mengikatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan
memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama
pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Keberhasilan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara
berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan
menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air.
Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya
menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara
Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga
negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa
Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan
Nusantara.
Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam
menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara,
sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna
mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar
sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program
yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari
implementasi Wawasan Nusantara.
Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam
kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional, Selain itu tantangan-tantangan
Implementasi Wawasan Nusantara lainnya:
Pemberdayaan masyarakat. Faktor SDM. Aspek ini yang menjadi
pokok tantangan adalah segi pembangunan masyarakat masih harus berdasarkan
program dari atas ke bawah (Top Down Planning). Keadaan ini dipengaruhi oleh
kekurangan SDM. Untuk negara maju telah melaksanakan program Buttom up
Planning.
Dunia Tanpa Batas Kemajuan IPTEK membawa dunia tanpa
batas.Untuk mkemajuan IPTEK harus didasarkan dengan SDM masyarakat. Tanpa SDM
yang sesuai dengan IPTEK menghambat implementasi wawasan nusantara
Era baru Kapitalisme Era baru kapitalisme tak
terpisahkan dari globalisasi. Negara Kapitalis selalu mempertahankan dan
mengembangkan eksistensinyadibiudang ekonomi dengan menekan negara berkembang
dengan isu global yang mencakup demokratisasi, HAM dan lingkungan hidup
Kesadaran Warga Secara nasional nampak ada kesadaran untuk
mempertahankan NKRI. Namun secara regional masih terdapat daerah yang
berkehendak untuk memisahkan diri dari NKRI. Ada lagi yang berjuang untuk memecahkan
wilayah menjadi wilayah baru yang tidak didasari dengan SDA dsan SDM. Hal ini
sebagai strategi perebutan kekuasaan dalam suatu wilayah. Akibatnya terjadi
perbenturan antar masa yang pro dan kontra.


Komentar
Posting Komentar