POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL I
POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL I
I. Pengertian politik,
negara, kekuasaan, pengambil keputusan, kebijakan umum, distribusi kekuasaan
1.
Pengertian politik
1.1
Secara bahasa
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti
dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud
proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
1.2
Secara umum
Politik adalah sebuah tahapan untuk membentuk atau
membangun posisi-posisi kekuasaan dalam masyarakat yang berguna sebagai
pengambil keputusan-keputusan yang terkait dengan kondisi masyarakat atau
tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat
atau negara.
1.3
Secara etimologi
Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa
Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani (politika –
yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya (polites – warga negara)
dan (polis – negara kota).
Secara etimologi kata “politik” masih berhubungan dengan
polisi atau kebijakan. Sedangkan kata “politis” berarti hal-hal yang
berhubungan dengan politik. Adapun kata “politisi” berarti orang-orang yang
bergelut di bidang politik.
1.4
Secara terminologis
Menunjuk pada pengaturan urusan masyarakat dalam segala
aspek kehidupan. Pemerintah mengatur urusan masyarakat, masyarakat melakukan
koreksi terhadap pemerintah dalam melaksanakan tugasnya (siyasah)
1.5
Menurut ahli
Joice Mitchel
Pengertian politik adalah pengambilan keputusan kolektif
atau pembuatan kebijaksanaan umum masyarakat seluruhnya.
Roger F. Soltau
Definisi politik adalah ilmu yang mempelajari negara,
tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu.
W.A Robson
Politik adalah ilmu yang mempelajari kekuasaan dalam masyarakat,
yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil.
2.
Pengertian negara
2.1
Defisini
2.2
pengertian menurut ahli
Max Weber
Negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
Roger F.Soleau
Negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang
mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama
masyarakat.
John Locke dan Rousseau
Negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari
perjanjian masyarakat.
2.3
pengertian dari sudut pandang
2.3.1
Negara sebagai organisasi
kekuasaan
Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa
negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan
kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan
suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau
bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2.3.2
Negara sebagai organisasi
politik
Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya
“The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan: “Negara ialah persekutuan
manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam
suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah
yang dilengkapi kekuasaan memaksa.”
2.3.3
Negara sebagai organisasi
kesusilaan
Friedrich Hegel: Negara adalah suatu organisasi
kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan
kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu
menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi dari negara.
2.3.4
Negara sebagai integrasi antara
pemerintah dan rakyat
Prof. Soepomo: terdapat 3 teori tentang pengertian
negara;
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang
disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat.
Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas)
yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain
yang kedudukan ekonominya lebih lemah.
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara
semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan
persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang
hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan
kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
3.
Pengertian kekuasaan
Kekuasaan adalah
kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan
kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak
boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang
atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai
dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan
kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan
kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).
Robert Mac Iver: Kekuasaan
adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara
langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan
menggunakan semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk
hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagai
subjek sekaligus objek dari kekuasaan.
4.
Pengambil keputusan
Pengambilan Keputusan,
merupakan suatu tindakan yang menentukan hasil dalam memecahkan masalah dengan
memilih suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang ada melalui
suatu proses mental dan berfikir logis dan juga mempertimbangkan semua pilihan
alternatif yang ada yang mempunyai pengaruh negatif atau pun positif.
Politik dapat dipandang
sebagai wasit terakhir dalam pengambilan keputusan. Ekonomi, manajemen, kondisi
pasar bisa saja memberikan informasi terhadap proses pengambilan keputusan,
namun pada akhirnya politik lah yang akan menentukan siapa memperoleh apa,
kapan dan bagaimana memperolehnya.
5.
Kebijakan umum
Kebijakan adalah aturan
tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat,
yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan tatanilai baru dalam
masyarakat, Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota organisasi atau
anggota masyarakat dalam berperilaku.
Kebijakan pada umumnya
bersifat problem solving dan proaktif. kebijakan adaptif dan intepratatif,
meskipun kebijakan juga mengatur “apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh”.
Kebijakan juga diharapkan dapat bersifat umum tetapi tanpa menghilangkan ciri
lokal yang spesifik. Kebijakan harus memberi peluang diintepretasikan sesuai
kondisi spesifik yang ada.
Woll (1966)
Kebijakan publik adalah
sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik
secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan
masyarakat.
6.
Distribusi kekuasaan
Model distribusi kekuasaan
yaitu:
a.
Model Elitis
Model Elitis merupakan model distribusi kekuasaan yang
beramsumsi bahwa kekuasaan itu selalu bersifat timpang, dimana ada sedikit yang
berkuasa yang disebut elit dan sebagian besar orang yang dikuasai. Model ini
biasa terdapat pada masyarakat yang tradisional.
b.
Model Populis (individu)
Model Populis merupakan distribusi kekuasaan yang
melibatkan partisipasi rakyat dalam jumlah yang sebanyak mungkin. Model ini
beramsumsi bahwa setiap individu memiliki hak politik yang sama.
c.
Model Pluralis
Model ini merupakan model pendistribusian kekuasaan yang
melibatkan berbagai kelompok dalam masyarakat. Model ini lebih bertumpuk pada
kekuatan-kekuatan kelompok kepentingan dalam masyarakat.
Pembagian kekuasaan di
Indonesia:
a.
Kekuasaan eksekutif, yaitu
dikenal dengan kekuasaan pemerintah dimana secara teknis menjalankan roda
pemerintahan.
b.
Kekuasaan Legislatif, yaitu
suatu kekuasaan yang berwewenang membuat dan mengesahkan perundang-undangan.
c.
Kekuasaan Yudikatif, yaitu
kekuasaan menyelesaikan suatu perkara yang memang menyimpang dari
perundang-undangan.
Tiga jenis kekuasaan ini di
kenal dengan istilah Trias Politika, yang dikemukankan menurut pandangan
Montesquieu dalam bukunya L’Esprit des Lois (jiwa hukum).
II. Pengertian
strategi, politik dan strategi nasional
1.
Pengertian strategi
Strategi adalah rencana
jangka panjang
dengan diikuti
tindakan-tindakan yang ditujukan untuk mencapai tujuan tertentu.
Strategi politik
Strategi politik adalah
strategi yang digunakan untuk meralisasikan cita-cita
politik. Strategi politik
biasa digunakan dalam usaha merebut atau
mempertahankan kekuasaan,
terutama saat pemilihan umum. Strategi ini berkaitan
dengan strategi kampanye,
dengan tujuan untuk memperoleh kekuasaan dan
pengaruh sebanyak mungkin
dengan cara meraih hasil (suara) yang maksimal di
pemilu, guna mendorong
kebijakan-kebijakan yang dapat mengarah pada
perubahan masyarakat
(Schroder. 2009: 7).
2.
Politik dan strategi nasional
Dalam melaksanakan politik
nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek,
jangka menengah dan jangka panjang.
Strategi Nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan
yang ditetapkan oleh politik nasional.
III.
Dasar pemikiran penyusunan polstranas
Dasar pemikiran penyusunan politik dan
strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga (legislative,
eksekutif, yudikatif) yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik” sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN.


Komentar
Posting Komentar