OTONOMI DAERAH
I.
OTONOMI DAERAH
1.1 Pengertian Otonomi
Otonomi atau Autonomy berasal dari Bahasa Yunani
yaitu, “Autos” yang berarti Sendiri
dan “Namos” yang berarti Hukum atau
Aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai “Kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri”.
1.2 Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah
adalah hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. (Pasal 1 ayat 5 dan 6 UU no.32 tahun 2004)
1.3 Daerah Otonom
Daerah Otonom
adalah kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai wilayah yang berwewenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai wujud
adanya perubahan paradigma dalam pelaksanaan pemerintahan di Indonesia yang
selama ini (sebelum era reformasi) bersifat sentralistik
telah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia saat
ini.
Daerah otonom
di Indonesia dibagi atas daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota (pasal 3 ayat 1 UU
no.32 Tahun 2004). Pembentukan daerah otonom harus memenuhi syarat administrasi,
teknik dan fisik wilayah.
Pembentukan
daerah otonom harus mempertimbangkan faktor-faktor :
§
Potensi daerah
§
Luas wilayah
§
Kependudukan
§
Sosial politik
§
Sosial budaya
§
Pertahanan dan Keamanan, dan faktor lain yang
memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
1.4 Landasan Hukum Otonomi Daerah
§
Pasal 18 ayat 2 UUD 1945, berbunyi “Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan”.
§
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
§
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
1.5 Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
a) Asas Desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan
pusat kepada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga pada akhirnya menjadi
urusan pemerintah daerah.
b) Asas Dekosentrasi
Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat
kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan kepada instansi vertical wilayah
tertentu. Dan pada hakekatnya hal itu tetap menjadi urusan pemerintah pusat.
c) Asas Tugas Pembantuan
Penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah dan pemerintah desa, atau dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/
kota/ desa, atau dari pemerintah kabupaten/ kota kepada pemerintah desa.
1.6 Asas-Asas Pelaksanaan Otonomi Daerah
a) Otonomi Luas
Kekuasaan
daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua
bidang, kecuali kewenangan yang oleh undang-undang ditetapkan tidak menjadi
wewenang pemerintah daerah.
b) Otonomi Nyata
Keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan
dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan untuk tumbuh dan
berkembang di daerah.
c) Otonomi yang Bertanggung Jawab
Perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan
kewenangan kepada daerah sebagai wujud tugas dan kewajiban daerah dalam
mencapai tujuan otonomi.
1.7 Tujuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah
§
Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
yang semakin baik.
§
Pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan
pemerataan.
§
Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dengan
daerah dan antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
§
Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
§
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan
peran serta masyarakat, dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
II. IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
2.1 Implementasi Politik dan Strategi Nasional di bidang
Hukum
·
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya
negara hokum.
·
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui
dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui
perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif,
termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui
program legalisasi.
·
Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
·
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan
dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam
bentuk undang-undang.
·
Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum,
termasuk kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana
hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif
·
Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh
penguasa dan pihak manapun.
·
Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan
perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan
nasional.
·
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan
terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas
keadilan dan kebenaran.
·
Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan.
Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
·
Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan
hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
2.2 Implementasi Politik dan Strategi Nasional di bidang
Ekonomi
·
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme
pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan
pertumbuhanekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup,
pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin
kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen,
serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
·
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan
terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif,
yang merugikan masyarakat.
·
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan
pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar,
melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan se!ara
transparan dan diatur undang-undang.
·
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil
bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan
mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta
menumbuh kembangkan usaha dan kreatifitas masyarakat yang pendistribusiannya
dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan
undang-undang.
·
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan
teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan
komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk
unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan,
pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
·
Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan
sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali,
tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok
terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai
dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah,
murah, dan cepat.
·
Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi,
disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara
dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
·
Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan
meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan sesuai dengan standar
internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
·
Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan
ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien.
Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
·
Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka
meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap
kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui
keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan
menghapus segala bentuk perlakuan dikriminatif dan hambatan.
·
Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih
efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang
kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya bantuan fasilitas dari negara
diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan
yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi,
permodalan, dan lokasi berusaha.
·
Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, profesional
terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam
penyediaan fasilitas publik, indutri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset
strategis, dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta
dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan
dengan undang-undang.
·
Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk
yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha
Milik Negara, serta antar usaha besar dan kecil dalam rangka memperkuat
struktur ekonomi nasional.
·
Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman
budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin
tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada
tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan
petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang-undang.
·
Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik
yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya
diatur dengan undang-undang.
·
Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan
penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan
hak-hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta
berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
·
Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik,
termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna
mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga
terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
2.3 Implementasi Politik dan Strategi Nasional di bidang
Politik
·
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang bertumpu padakebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan
masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
·
Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan
kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara
kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan
Undang–Undang Dasar 1945.
·
Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga
tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab
yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas
antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
·
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat
demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati
keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan
pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan
perundang–undangan dibidang politik.
·
Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan
aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara
efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas,
fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga
swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
·
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada
masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati
keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi
manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
·
Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif
dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
·
Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan
partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan
penyelenggara independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
·
Membangun bangsa dan watak bangsa (nation
and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju,
bersatu, rukun, damai, demokratis,dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
·
Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan
secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai
alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam
bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan
kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis
Permusyawaratan Negara.
2.4 Implementasi Politik dan Strategi Nasional di bidang
Pertahanan dan Keamanan
·
Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten
melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional
Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan
dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma
baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
·
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang
bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya
dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela
Negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan
kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan rakyat.
·
Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia,
meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan
pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana,
dan anggaran yang memadai.
·
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang
pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional
dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
Menuntaskan
upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan
dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan
meningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat Negara penegak hukum, pangayom dan
pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.


Komentar
Posting Komentar